" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah bagi waris harus tunggu dua orang tua wafat ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " pak ustadz kena waris , apakah bagi waris itu laku telah dua orang tua kita tinggal atau salah satu nya tinggal ? terima kasih . " , " wassallamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 10 february 2006 03 : 26  " , "  4 . 978 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustadz kena waris , apakah bagi waris itu laku telah dua orang tua kita tinggal atau salah satu nya tinggal ? terima kasih . " , " wassallamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " dalam masalah bagi waris , yang bagi adalah harta orang yang tinggal . sedang harta orang yang belum tinggal tidak perlu bagi waris . " , " dan perlu tahu bahwa dalam syariah , hak milik atas harta benda beda antara suami dan istri . meski mereka tinggal dalam satu rumah dan bangun keluarga yang saling timbal balik dalam banyak hal . namun khusus dalam masalah milik atas harta , masing - masing punya hak sendiri - sendiri . " , " orang suami memang wajib beri nafkah kepada istri dan anak - anak . baik upa makan , tempat tinggal maupun pakai . namun bukan arti seluruh harta milik cara otomatis jadi milik istri dan anak - anak . orang suami tetap punya hak milik cara pribadi atas harta , di luar dari apa yang biasa beri bagai nafkah . " , " balik , orang istri pun tetap punya hak atas harta pribadi yang milik . di mana suami tidak hak untukmengambil begitu saja harta milik sang istri . kecuali bila istri beri atau sedekah kepada suami . " , " maka demikian , semua harta benda yang milik oleh pasang suami istri , sungguh milik oleh masing - masing mereka . walau pun dalam pemanfataannya boleh bagi masing - masing pasang untuk guna , namun tetap harta itu ada milik . " , " bila salah orang dari mereka wafat , misal suami , maka hanya harta yang milik saja yang bagi waris . adapun harta milik istri tidak bagi waris . sebab istri masih hidup , jadi harta tidak boleh bagi waris . " , " bila tidak milik cara pribadi , maka mungkin harta itu milik cara sama , dengan masing - masing punya prosentase milik yang pakat . misal , pasang suami istri cara patungan beli rumah untuk tinggal mereka . sebut harga 500 juta masing - masing saham 250 juta . maka status milik rumah itu 50 milik suami dan 50 milik istri . " , " ketika salah orang dari pasang itu tinggal dunia , yang bagi waris hanya yang rupa bagi milik saja , yaitu hanya 50 saja dari nilai harga rumah . yang sisa 50 lagi tidak perlu bagi , karena bukan harta almarhum . " , " dengan demikian , untuk bagi waris tidak perlu tunggu dua orang tua wafat lebih dahulu . segera telah selesai makam dan hari - hari duka cita , para ahli waris kumpul untuk ajak musyawarah . sebab sekarang , harta tinggal ayah mereka jadi hak mereka . " , " dan istri almarhum tentu masuk salah satu dari ahli waris , dengan hak 1 / 8 ( 12 , 5 ) bagi dari total harta milik almarhum . dengan syarat , almarhum memliki anak . balik , bila almarhum tidak milik anak , maka hak istri lebih besar lagi , yaitu 1 / 4 ( 25 ) dari seluruh harta milik almarhum . sedang harta milik istri utuh tetap milik , tidak boleh diutak - atik dan tidak perlu bagi waris . " , " nanti bilakemudian ibu wafat , tentu akan ada lagi bagi harta waris . kali ini dari harta milik ibu . "
